Program
5 Pilar Utama
Program Utama Yayasan Kami
Menghadirkan manfaat tanpa henti untuk umat
Yayasan Ta’awun Ziswaf Al Ikhsan menjalankan lima pilar utama yang menjadi fondasi gerakan sosial kemanusiaan dan keagamaan.
Satu Kartu, Sejuta Keberkahan dan Manfaat Kebaikan
- Program kemitraan CSR Satu Kartu, Sejuta Manfaat untuk Sesama
- Mitra Yayasan Ta'awun Ziswaf Al Ikhsan Dewan Masjid Indonesia
- Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di laksanakan rutin setiap bulan
Landasan Syariah: Semangat Saling Menolong
Program ini dibangun di
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001, disebutkan bahwa:
“Di dalam asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) terdapat unsur tolong-menolong antara sejumlah pihak dalam bentuk dana Tabarru’ (dana kebajikan) yang sesuai dengan Syariah Islam.”
Sinergi & Kolaborasi Strategis
Untuk memberikan manfaat perlindungan yang maksimal, profesional, dan amanah, Yayasan Ta’awun Ziswaf Al Ikhsan menjalin kerja sama strategis dengan institusi keuangan syariah terkemuka di Indonesia, yaitu:
PT Asyki (Asuransi Syariah Keluarga Indonesia)
Takaful Keluarga / Takaful Umum
JMA Syariah (Jasa Mitra Abadi)
Melalui kolaborasi ini, Yayasan bertindak sebagai pemegang polis induk atau fasilitator yang menjembatani anggota (jamaah) dan seluruh peserta kartu Ta’awun multiguna dengan perusahaan asuransi syariah tersebut. Sinergi ini memastikan bahwa pengelolaan risiko dan klaim manfaat ditangani oleh ahlinya.
Investasi Akhirat: Sebagian kontribusi disalurkan untuk program Ziswaf (Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) Yayasan.
Keamanan & Pengawasan (Legalitas Terjamin)
program Kartu Ta’awun Multiguna ini berada di bawah pengawasan ketat lembaga otoritas negara dan agama:
Diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan):
Seluruh mitra asuransi kami (PT Asyki, Takaful, JMA Syariah) adalah lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi ketat oleh OJK. Ini menjamin kesehatan finansial perusahaan (solvabilitas) dan perlindungan konsumen sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Diawasi oleh DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia):
Setiap produk dan akad yang dijalankan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di masing-masing perusahaan mitra, yang bertanggung jawab langsung kepada DSN-MUI. Ini memastikan seluruh operasional, mulai dari pengelolaan dana investasi hingga pembayaran klaim, tetap berada dalam koridor syariah.
karena menjadi bagian dari gerakan tolong-menolong umat.
”Bermuamalah dengan Syariah, Hidup Berkah, Akhirat Cerah”
Program Wakaf Depo Air Minum Untuk Pesantren, Masjid, serta Warga yang Membutuhkan
Program Wakaf Depot Air Minum merupakan salah satu ikhtiar Yayasan Ta’awun Ziswaf Al Ikhsan dalam menghadirkan akses air minum sehat bagi pesantren, masjid, serta masyarakat yang kesulitan mendapatkan air bersih. Melalui program ini, kami membangun dan menyalurkan unit depot air minum siap pakai, lengkap dengan peralatan, instalasi, serta pendampingan operasionalnya.
Alhamdulillah, hingga saat ini program Wakaf Depot Air Minum telah tersalurkan ke berbagai pesantren dan masjid di wilayah Jawa Tengah, memberikan manfaat langsung bagi para santri, jamaah, dan warga sekitar. Dengan dukungan para muhsinin, kami terus berikhtiar memperluas jangkauan program agar lebih banyak pesantren dan masyarakat di daerah lain dapat merasakan manfaatnya.



















